“PENDIDIKAN
AGAMA KRISTEN YANG TEPAT MENURUT
PERBANDINGAN
KURIKULUM 2013, KURIKULUM KKNI DAN
KURIKULUM
MERDEKA BELAJAR SERTA HUBUNGANNYA
DENGAN PENGAJARAN KRISTUS”
MATA
KULIAH KOLOQIUM
DIDAKTIKUM PL DAN PB DOSEN: Dr.
TELHALIA, M.Th
Oleh:
MONIKAE (224241045)
WINDI ANGGREINI (224241049)
PROGRAM PASCASARJANA INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI (IAKN)
PALANGKA RAYA - KALIMANTAN TENGAH 2023
A.
LATAR BELAKANG
Pendidikan
Agama Kristen dalam konteks kurikulum di Indonesia telah mengalami sejumlah
perubahan seiring waktu, termasuk dalam Kurikulum 2013, Kurikulum KKNI
(Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia), dan Kurikulum Merdeka Belajar.
Setiap kurikulum tentu memiliki karakteristik dan standarisasi yang berbeda
dalam system pembelajaran dan penilaian. Melihat konteks bahwa terdapat
perbedaan dalam setiap kurikulum, maka penting untuk melihat Pendidikan Agama
Kristen yang tepat dengan pengajaran Yesus Kristus menurut perbandingan dari
beberapa kurikulum.
Kurikulum berasal dari bahasa Latin curriculum yang terdiri
dari dua kata kerja, kata curir
yang berarti: pelari, sedangkan kata curere
berarti: tempat berpacu. Istilah ini
berasal dari dunia olah raga, pada zaman Romawi kuno.[1]
Dapat disimpulkan bahwa kurikulum adalah suatu jarak yang harus ditempuh oleh
seseorang pelari dari garis start sampai dengan garis finish. Kurikulum
dipandang sebagai suatu rencana yang disusun untuk melancarkan proses belajar
mengajar dibawah bimbingan dan tanggungjawab sekolah atau lembaga pendidikan
beserta staff pengajarnya [2]
Mulyasa mengemukakan kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengatur mengenai
tujuan kompetensi dasar, materi standar, serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggara kegiatan pembelajaran. 4
Kurikulum adalah suatu program Pendidikan
yang berisikan berbagai bahan ajar dan pengalaman belajar yang diprogramkan,
direncanakan, dan dirancang berdasarkan asas, norma yang berlaku kemudian
menjadi pedoman dalam kegiatan belajar mengajar. Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2012 Tentang Pendidikan, menjelaskan definisi tentang Kurikulum Perguruan
Tinggi, sebagai berikut: (1) kurikulum pendidikan tinggi merupakan seperangkat
rencana dan pengatur mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan Pendidikan Tinggi, dan (2) Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu
pada standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap Program Studi yang
mencakup pengembangan keserdasaan, akhlak, dan keterampilan.3
B. PEMBAHASAN
1.
Pendidikan Agama Kristen dalam Kurikulum
2013
Kurikulum 2013 adalah kurikulum
nasional yang diperkenalkan di Indonesia. Pendidikan Agama Kristen menjadi
salah satu mata pelajaran yang dapat diajarkan di sekolah-sekolah. Kurikulum
2013 menekankan pada pemahaman ajaran agama Kristen, sejarah Kristen, dan
nilai-nilai Kristen.
a. Ciri
khas Kurikulum 2013. Kurikulum 2013 memiliki ciri khas sebagai berikut:
1) Tiap
mata pelajaran mendukung semua kompetensi (sikap, keterampilan, dan
pengetahuan) yang terkait satu dengan yang lain serta memiliki kompetensi dasar
yang diikat oleh kompetensi inti tiap kelas.
2) Konsep
dasar pembelajaran mengedepankan pengalaman individu melalui observasi
(meliputi menyimak, melihat, membaca, mendengarkan), bertanya, asosiasi,
menyimpulkan, mengkomunikasikan, menalar, dan berani bereksperimen yang tujuan
utamanya adalah untuk meningkatkan kreativitas anak didik. Selain itu proses
pembelajaran juga diarahkan untuk membiasakan anak didik beraktivitas secara
kolaboratif dan berjejaring untuk mencapai suatu kemampuan yang harus dikuasai
oleh anak didik pada aspek pengetahuan (kognitif) yang meliputi daya kritis dan
kreatif, kemampuan analisis dan evaluasi. Sikap (afektif), yaitu religiusitas,
mempertimbangkan nilai-nilai moralitas dalam melihat sebuah masalah, mengerti
dan toleran terhadap perbedaan pendapat. Keterampilan (psikomotorik) meliputi
terampil berkomunikasi, ahli dan terampil dalam bidang kerja.
3) Pendekatan
pembelajaran adalah student centered artinya proses pembelajaran berpusat pada
siswa/anak didik, guru berperan sebagai fasilitator atau pendamping dan
pembimbing siswa dalam proses pembelajaran. Selain itu dikenal sebagai active
and cooperative learning yaitu dalam proses pembelajaran siswa harus aktif
untuk bertanya, mendalami, dan mencari pengetahuan untuk membangun pengetahuan
mereka sendiri melalui pengalaman dan eksperimen pribadi dan kelompok, metode
observasi, diskusi, presentasi, melakukan proyek sosial dan sejenisnya.
Bersifat contextual, yaitu pembelajaran harus mengaitkan dengan konteks sosial
di mana anak didik/siswa hidup, yaitu lingkungan kelas, sekolah, keluarga, dan
masyarakat. Melalui pendekatan ini diharapkan dapat menunjang capaian
kompetensi anak didik secara optimal.
4) Penilaian
untuk mengukur kemampuan pengetahuan, sikap, dan keterampilan hidup siswa yang
diarahkan untuk menunjang dan memperkuat pencapaian kompetensi yang dibutuhkan
oleh anak didik di abad ke-21. Dengan demikian, penilaian yang dilakukan
sebagai bagian dari proses pembelajaran adalah penunjang pembelajaran itu
sendiri. Dengan proses pembelajaran yang berpusat pada siswa, maka sudah
seharusnya penilaian juga dapat dikreasi sedemikian rupa hingga menarik,
menyenangkan, tidak menegangkan, dapat membangun rasa percaya diri dan
keberanian siswa dalam berpendapat, serta membangun daya kritis dan
kreativitas.[3]
b. Kurikulum
2013 memiliki aspek-aspek positif yakni:
1) Aspek
Konsep Dasar, yaitu menyikapi dokumen penyempurnaan kurikulum 2013, secara
konseptual kurikulum 2013 dicanangkan dengan memperhatikan kondisi ekonomi,
politik, sosial, dan budaya, serta pesatnya perkembangan IPTEKS yang melanda
seluruh ini kehidupan individu sampai pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
Jadi sepantasnya dilakukan penyempurnaan kurikulum.
2) Aspek
Orientasi, yaitu secara konseptual terjadinya peningkatan dan keseimbangan
antara kompetensi sikap (attitude), keterampilan (skill) dan pengetahuan
(knowledge), serta tidak melepaskan diri dari nilainilai budaya, baik yang ada
secara kedaerahan, maupun kebudayaan secara nasional.
3) Aspek
Daya Saing, yaitu penyempurnaan kurikulum dimaksudkan untuk meningkatkan
kompetensi untuk dapat meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia yang berada
pada “peringkat bawah” dalam dunia internasional. Hal ini sejalan dengan amanat
UU No 20 tahun 2003 sebagaimana tersurat dalam penjelasan pasal 35: kompetensi
lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah
disepakati. Hal ini sejalan pula dengan pengembangan KBK dan KTSP.
4) Pendekatan
Tematik Integratif yang akan dikembangkan tentu sangat menarik untuk
diperbincangkan. Sudah tidak ada lagi konsepsi mata pelajaran, sebab mata
pelajaran sudah terintegrasi di dalam tema-tema. Jadilah temalah yang
menentukan bukan lagi satuan-satuan mata pelajaran.
c. Kekurangan
Kurikulum 2013 yakni:
1) Penyempurnaan
dan kurikulum 2013 terkesan tergesa-gesa tanpa dibarengi dengan perencanaan dan
pemikiran yang bulat. Hal ini dapat dibuktikan dengan beberapa alasan, yakni:
KTSP yang digulirkan Tahun 2006, yang belum sempat dilaksanakan dengan tuntas,
tiba-tiba dengan bergantinya menteri berganti pula kurikulum. Kemudian
penyediaan buku ajar atau buku pelajaran dalam waktu yang relatif pendek. Dapat
dibayangkan hasil sebuah pekerjaan yang dikerjakan tergesa-gesa, hal ini
paradox dengan motto kurikulum 2013 yang berbasis “science”, dan jika dicermati
buku-buku yang diproduksi secara sentralistik, tidak sesuai dengan perbedaan
kemampuan, keahlian, dan perbedaan karakteristik masing-masing sekolah.
2) Secara
konseptual muatan kurikulum, sosialisasi, dan implementasinya, terdapat muatan
yang tidak seimbang antara penguasaan keilmuan dengan tuntutan untuk membangun
sikap dan karakter peserta didik. Kurikulum dirancang dengan mengaitkan seluruh
bidang keilmuan dengan keagamaan, dan ditambah lagi dengan penguasaan pendidikan
moral dan karakter. Hal ini, tentu berdampak pada kurangnya penguasaan
kemampuan keilmuan dan terjadinya beberapa persoalan tentang perbedaan
penjelasan secara keilmuan dengan religi. Kondisi ini memerlukan pemahaman yang
mendalam.[4]
Kurikulum 2013, yang mulai diberlakukan
pada tahun 2013, mengacu pada konsep pendidikan karakter dan agama sebagai
salah satu komponen yang harus diajarkan di sekolah. Pendidikan agama Kristen
dalam kurikulum ini akan mencakup beberapa aspek berikut:
1) Pengajaran
Alkitab: Kurikulum ini akan mencakup pemahaman dasar tentang Alkitab, termasuk
cerita-cerita Alkitab, ajaran-ajaran Kristen, dan nilai-nilai moral yang
terkandung dalam Alkitab.
2) Sejarah
Kristen: Ini meliputi pemahaman tentang sejarah Gereja Kristen, tokoh-tokoh
penting dalam sejarah Kristen, dan peristiwa-peristiwa kunci dalam perkembangan
Kristen.
3) Ajaran
Kristen: Termasuk pemahaman tentang doktrin-doktrin dasar Kristen, seperti
Tritunggal, dosa, keselamatan, dan lain-lain.
4) Nilai-Nilai
Kristen: Pendidikan agama Kristen dalam kurikulum 2013 juga akan menekankan
pengembangan karakter dan nilai-nilai Kristen, seperti kasih, keadilan,
kerendahan hati, dan kebaikan.
5) Ibadah
dan Peribadatan: Ini meliputi pemahaman tentang ibadah Kristen, tata cara
peribadatan, dan peran gereja dalam kehidupan Kristen.
6) Etika
Kristen: Pendidikan agama Kristen juga akan membahas etika Kristen, termasuk
bagaimana menerapkan nilai-nilai Kristen dalam kehidupan sehari-hari.
Ruang lingkup PAK dalam kurikulum
2013, yaitu PAK di gereja, PAK dalam keluarga dan PAK di sekolah dan perguruan
tinggi memiliki ciri khas masing-masing. Adapun PAK di sekolah lebih terfokus
pada pemahaman akan nilai-nilai kristiani dan perwujudannya dalam kehidupan
Allah Tritunggal dan karya-karya-Nya serta nilainilai. Hal ini penting
mengingat PAK merupakan bagian integral sistem pendidikan Indonesia dengan
sendirinya membawa sejumlah konsekuensi antara lain harus bersinggungan dengan
pergumulan bangsa dan negara. Oleh karena itu, melalui pendekatan nilai-nilai
iman diharapkan anak-anak Kristen bertumbuh sebagai anak Kristen Indonesia yang
sadar akan tugas dan kewajibannya sebagai warga gereja dan warga masyarakat
yang bertanggung jawab. Berdasarkan kerangka berpikir di atas, maka
pembelajaran PAK di sekolah diharapkan mampu menghasilkan sebuah proses
transformasi pengetahuan, nilai, dan sikap. Hal itu memperkuat nilai-nilai
kehidupan yang dianut oleh siswa terutama dengan dipandu oleh ajaran Iman
Kristen, sehingga siswa mampu menunjukkan kesetiaannya kepada Allah, menjunjung
tinggi nasionalisme dengan taat kepada Pancasila dan UUD 1945.[5]
Pemaparan PAK pada kurikulum 2013 di
atas menunjukkan bahwa pengejewantahan nilai-nilai kristiani dalam kehidupan
sehari-hari menjadi poin penting yang mesti diperhatikan oleh guru.
Pengejewantahan nilai-nilai kristiani tersebut diharapkan tercermin dalam sikap
dan perilaku peserta didik ketika berada di tengah masyarakat. Untuk itu, kajian-kajian
evaluasi pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru PAK diharapkan juga mengacu
pada tuntutan nilai-nilai kristiani yang tertuang dalam Kurikulum 2013. Guru
PAK dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran sesuai tuntutan Kurikulum 2013,
sekiranya perlu juga memahami hakikat dari kurikulum itu sendiri. Berikut ini
beberapa keterangan terkait Kurikulum 2013.
Penting untuk dicatat bahwa kurikulum
pendidikan agama Kristen dapat bervariasi antara sekolah-sekolah dan
kelas-kelas yang berbeda. Oleh karena itu, ada kemungkinan perbedaan dalam
penerapan kurikulum ini di berbagai lembaga pendidikan.
2.
Pendidikan Agama Kristen dalam KKNI
Kurikulum KKNI adalah Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia yang lebih bersifat kerangka kualifikasi yang
mengatur tingkat kualifikasi pendidikan dan kompetensi di Indonesia. Amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
Pasal 35 ayat 2 tentang kurikulum menyebutkan bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi
dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan Tinggi untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan
kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan. Standar Nasional
Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI), sebagaimana diatur dalam Permenristekdikti Nomor
44 Tahun 2015 Pasal 1.[6]
Peraturan ini kemudian dilanjutkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 Tentang Penerapan Kerangka
Kualifikasi Nasional Bidang Pendidikan Tinggi.
Menurut Tim Penyusunan Panduan
Pengembangan Kurikulum PTKI Mengacu pada KKNI dan SNPT, menjelaskan bahwa
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonseia, selanjutnya disebut KKNI, disusun sebagai respons
dari ratifikasi Indonesia tahun 2007 terhadap konvensi UNESCO tentang pengakuan pendidikan
diploma dan pendidikan
tinggi (the
International Convention on the Recognition of Studies, Diplomas and Degrees in
Higher Education in Asia and the Pasific) yang disahkan pada tanggal 16 Desember 1983
dan diperbaharui tanggal 30 Januari 2008. KKNI tersebut berguna untuk melakukan penilaian
kesetaraan capaian pembelajaran
serta kualifikasi tenaga kerja baik yang akan belajar atau bekerja di Indonesia ataupun ke luar negeri.
Dengan kata lain, KKNI menjadi
acuan mutu pendidikan.
Kurikulum Pendidikan Agama Kristen di
Indonesia mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), yang
merupakan sistem untuk mengklasifikasikan dan mengakreditasi tingkat pendidikan
di Indonesia. Indonesia telah memasuki Revolusi Industri 4.0. Sehingga
Perguruan Tinggi dituntut untuk dapat menjawab tantangan menghadapi kemajuan
teknologi dan persaingan dunia kerja di era globalisasi. Demikian pula
Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen harus mempersiapkan Sumber Daya Manusia
(SDM) yang terampil dan andal dalam memasuki era Revolusi Industri 4.0 dan
diharapkan mampu menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terampil dalam
aspek literasi data, literasi teknologi dan literasi manusia yang berakhlak
mulia sesuai keyakinan atau keagamaan.[7]
Konsep kurikulum yang dikembangkan
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan selama ini, dalam menyusun
kurikulum dimulai dengan menetapkan profil lulusan yang dijabarkan menjadi
rumusan capaian pembelajaran lulusan.
Rumusan kemampuan yang pada deskriptor Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia (KKNI) dinyatakan dengan istilah capaian pembelajaran (terjemahan
dari learning outcomes),
dimana kompetensi tercakup di dalamnya atau merupakan bagian dari capaian
pembelajaran (CP). Rumusan kurikulum yang berkualitas memiliki pengaruh
signifikan terhadap kualitas pendidikan sehingga diharapkan dapat meningkatkan
mutu lulusan agar dapat bersaing di pasar global. [8]
Kurikulum Perguruan Tinggi Keagamaan
Kristen merupakan mandat institusi yang harus senantiasa diperbaharui, yakni
bersifat fleksibel dan dinamis sesuai dengan perkembangan kebutuhan pengguna
lulusan (stakeholders) dan IPTEK
yang dituangkan dalam Capaian Pembelajaran (CP). Perguruan Tinggi Keagamaan
Kristen sebagai penghasil Sumber Daya Manusia (SDM) terdidik perlu mengukur
lulusannya, apakah lulusan yang dihasilkan memiliki kemampuan setara dengan
kemampuan yang dituangkan dalam Capaian Pembelajaran (CP) yang telah dirumuskan
dalam jenjang kualifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan
tersebut.
3.
PAK dalam Kurikulum Merdeka Belajar
Pendidikan merdeka pada dasarnya adalah
suatu konsep pendidikan yang lahir dalam situasi “penjajahan” (seperti yang
dialami oleh Ki Hajar Dewatara, dan Rabrindranath Tagore), maupun
“sistem-sistem” pendidikan tertentu yang mengabaikan peserta didik, terutama
anak-anak yang diperlakukan seperti orang dewasa (seperti situasi yang dihadapi
Frobel). Menyadari situasi-situasi yang menindas, yang tidak adil, yang
“memperbudak” sesama, merampas hak-hak orang lain, maka konsep pendidikan yang
dirumuskan dan ditawarkan adalah suatu upaya pembebasan dari tekanan-tekanan
yang ada. Pada umumnya suatu konsep terbentuk dari proses dialektis berbagai
teori maupun pertimbangan situasi dan konteks di mana “konsep” tersebut
terbentuk. Ki Hajar Dewantara, melihat
bahwa kolonialisme menyebabkan rakyat Indonesia tidak dapat berpikir cerdas
karena kesempatan memperoleh pendidikan dibatasi hanya kepada kaum penjajah
atau kepada orang-orang Indonesia yang terkemuka saja.[9]
Adanya diskriminasi untuk memperoleh
pendidikan menyebabkan ketiadaaan kepastian masa depan. Upaya mencapai
kemerdekaan bangsa tidak bisa hanya dilakukan dengan kekuatan fisik atau
kekuatan senjata. Upaya seperti ini hanya akan memakan banyak korban. Harus ada
perlawanan intelektual dan hal itu dapat terjadi jika seluruh masyarakat
memperoleh kesempatan pendidikan yang sama.
“Politik Etis” (1900-1920) yang
dilakukan oleh penjajah yang merupakan upaya “balas budi” terhadap kaum
terjajah sesungguhnya tidak benar-benar untuk kepentingan rakyat Indonesia,
namun sesungguhnya ada “kurikulum terselubung” yang hendak mencari
tenaga-tenaga terdidik demi kepentingan penguasa saja. Upayaupaya perlawanan
yang dilakukan melalui pendidikan juga ditempuh oleh Freire dan
Mangunwijaya, yang prihatin melihat rakyat
menjadi “kuda tunggangan” demi kepentingan kekuasaan. Pendidikan dijadikan alat
politik. Kondisi seperti ini masih terasa hingga sekarang. [10]
Pendidikan pemerdekaan, atau merdeka
belajar adalah pendidikan berbasis budaya. Kolonialisme dalam pengertian
tertentu adalah suatu upaya westernisasi,
di mana secara sengaja atau tidak sengaja, langsung atau tidak langsung,
pemikiranpemikiran dan budaya Barat “dipaksakan” untuk diterima dan dilakukan
di negeri negeri jajahan. Upaya westernisasi
didasarkan pada keyakinan bahwa pemikiran Barat lebih maju dibandingkan dengan
pemikiran Timur. Pada satu sisi, realitas ini harus diakui. Bahwa kedatangan
kolonialisme membawa modernisasi pada semua bidang kehidupan daerah jajahan.
Namun pada sisi lain, bangsa-bangsa terjajah akan kehilangan jati diri, harga
diri dan nilai diri sebagai bangsa merdeka.
Kenyataan inilah yang dilihat oleh Ki
Hajar Dewantara tentang bagaimana mencapai kemerdekaan melalui pendidikan
dengan menggali nilai-nilai budaya sendiri. Dalam asas pendirian Taman Siswa,
terlihat jelas pendekatan budaya dalam pendidikan. Asas Ketiga, Kebudayaan
Sendiri. Asas keempat, pendidikan yang merakyat. Asas kelima, percaya pada
kekuatan sendiri. Berbagai metode dan pendekatan yang dilakukan dalam
merumuskan visi pendidikan dan metode pendidikan dilakukan dalam pendekatan
budaya.
Pendidikan merdeka adalah suatu sintesa
dari konsep-konsep pendidikan yang terus-menerus dikembangkan. Tidak ada suatu
model atau sistem atau konsep pendidikan yang benar-benar baru, Melihat
sejarahnya, Ki Hajar Dewantara dengan konsep-konsep pendidikannya yang
diwujudkan dalam asas pendidikan Taman Siswa, dipengaruhi oleh para tokoh
pendidikan lainnya. Saat dibuang ke Belanda, maka minat Ki Hajar terhadap
pendidikan sebagai suatu “alat” perjuangan dengan pendekatan budaya mulai
tumbuh. Pemikiran Frobel demikian banyak mempengaruhi Ki Hajar. Sementara
Frobel sendiri banyak dipengaruhi oleh Johann Heinrich Pestalozzi (17461827).
Demikian juga pemikiran Maria Montessori dipengaruhi oleh Pestalozzi.
Dan pemikiran tokoh-tokoh ini dipengaruhi oleh Jean Jaques
Rousseau (1712-1778).
Kurikulum Merdeka Belajar merupakan
inisiatif untuk memberikan lebih banyak fleksibilitas dalam pendidikan,
termasuk pendidikan tinggi. Dalam konteks ini, pendidikan agama Kristen di
universitas atau institusi pendidikan tinggi mungkin memiliki lebih banyak
fleksibilitas untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan terkini. Pendidikan agama Kristen yang tepat menurut
prinsip-prinsip "Merdeka Belajar" adalah pendekatan yang menghormati
kebebasan individu dalam memilih dan mempraktikkan agamanya sesuai dengan
keyakinan pribadi. Prinsip-prinsip ini sejalan dengan konsep pluralisme dan
toleransi dalam masyarakat yang demokratis. Berikut beberapa poin penting dalam
pendidikan agama Kristen yang sesuai dengan prinsip "Merdeka
Belajar":
a. Kebebasan
Beragama: Merdeka Belajar menekankan pentingnya kebebasan beragama. Dalam
konteks Kristen, hal ini berarti memberikan ruang kepada siswa untuk memilih
apakah mereka ingin memeluk agama Kristen atau tidak. Tidak ada tekanan atau
pemaksaan untuk mengikuti agama tertentu.
b. Pendidikan
Inklusif: Pendidikan agama Kristen dalam konteks "Merdeka Belajar"
harus inklusif. Ini berarti mengakomodasi siswa dari berbagai latar belakang agama
atau keyakinan, bahkan mereka yang tidak beragama. Selain itu, pengajaran harus
didasarkan pada pemahaman mendalam tentang ajaran Kristen, sejarahnya, dan
dampaknya pada budaya dan masyarakat.
c. Toleransi
dan Dialog Antaragama: Pendidikan agama Kristen dalam konteks "Merdeka
Belajar" harus mendorong dialog dan pemahaman antara berbagai agama dan
keyakinan. Ini menciptakan kesempatan bagi siswa untuk belajar tentang
agama-agama lain dan memahami persamaan dan perbedaannya.
d. Penekanan
pada Nilai-nilai Kristen: Sementara pendekatan ini menghargai kebebasan
individu, itu juga harus memberikan pemahaman yang mendalam tentang nilai-nilai
Kristen, etika, dan moralitas. Ini dapat membantu siswa memahami dasar-dasar
iman Kristen dan bagaimana mereka dapat mempraktikkannya dalam kehidupan
sehari-hari.
e. Menghormati
Hak-hak Siswa: Guru dan lembaga pendidikan Kristen harus menghormati hak-hak
siswa untuk tidak dipaksa atau diintimidasi dalam mengikuti agama tertentu.
Pilihan agama harus didasarkan pada keyakinan pribadi dan bukan karena tekanan
eksternal.
f. Evaluasi
yang Adil: Ketika menilai kinerja siswa dalam mata pelajaran agama Kristen,
penting untuk memastikan bahwa evaluasi dilakukan secara adil dan obyektif,
tanpa adanya bias atau diskriminasi terhadap siswa yang memiliki keyakinan
berbeda.
g. Pendekatan
"Merdeka Belajar" dalam pendidikan agama Kristen menekankan
pentingnya menghormati kebebasan individu dan mendorong pemahaman, toleransi,
dan dialog antaragama. Dengan demikian, siswa dapat tumbuh dalam keyakinan mereka
tanpa dipaksa atau dibatasi oleh norma-norma agama tertentu.
Kurikulum Merdeka Belajar merupakan
inisiatif untuk memberikan lebih banyak fleksibilitas dalam pendidikan,
termasuk pendidikan tinggi. Dalam konteks ini, pendidikan agama Kristen di
universitas atau institusi pendidikan tinggi mungkin memiliki lebih banyak
fleksibilitas untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan terkini. Pendidikan agama Kristen yang tepat menurut
prinsip-prinsip "Merdeka Belajar" adalah pendekatan yang menghormati
kebebasan individu dalam memilih dan mempraktikkan agamanya sesuai dengan
keyakinan pribadi. Prinsip-prinsip ini sejalan dengan konsep pluralisme dan
toleransi dalam masyarakat yang demokratis.
4.
Pendidikan Agama Kristen yang tepat dalam
Pengajaran Tuhan Yesus
Tuhan Yesus Kristus, Guru Agung kita
adalah seorang pelopor pendidikan kemerdekaan itu. Berkali-kali dan dalam
berbagai bentuk Tuhan Yesus menyatakan maksud kedatangan diri-Nya adalah untuk
“memerdekakan manusia”. “Jika kamu tetap dalam firman-Ku, kamu benar-benar
adalah murid-Ku dan kamu akan mengetahui kebenaran, dan kebenaran itu akan
memerdekakan kamu.” (Yoh. 8:31-32). “Jadi apabila Anak itu memerdekakan kamu,
kamu pun benar-benar merdeka” (Yoh. 8:36). “Roh Tuhan ada pada-Ku, oleh sebab
itu Ia telah mengurapi Aku untuk menyampaikan Kabar Baik kepada orang-orang
miskin dan Ia telah mengutus Aku untuk memberitakan pembebasan kepada
orang-orang tawanan, dan penglihatan bagi orang-orang buta, untuk membebaskan
orang-orang yang tertindas, untukmemberitakan tahun rahmat Tuhan sudah datang.”
(Lu. 4:18-19).
Sebagai Guru Agung, sebagai Juruselamat,
pernyataan Tuhan Yesus dalam pengajaran-pengajaran-Nya, juga dalam praksis
hidup-Nya telah membuktikan bahwa Ia adalah Sang Pembebas itu. Bukan suatu
kebetulan bahwa Kristus adalah seorang guru. Astrid Savitri, memberikan
gambaran tentang apa yang akan terjadi dengan dunia pendidikan masa depan [11]menjelaskan
sudut pandang dan sikap kita terhadap belajar, yakni: memahami mengapa kita
membutuhkan pengetahuan atau ketrampilan dan di mana kita bisa menemukannya.
Ini jauh lebih penting daripada menjajal semuanya di kepala; mengetahui bahwa
pendidikan masa depan dibangun oleh masing-masing individu melalui pilihan
pribadi tentang di mana dan bagaimana mereka belajar, serta pelacakan kinerja
melalui penyesuaian berbasis data.
Pendidikan agama Kristen yang tepat,
sesuai dengan pengajaran Tuhan Yesus, melibatkan pemahaman yang mendalam
tentang ajaran-ajaran-Nya dan pengamalannya dalam kehidupan sehari-hari.
Berikut beberapa prinsip penting dalam pendidikan agama Kristen yang
berdasarkan pengajaran Tuhan Yesus:
a. Kasih
dan Belas Kasihan: Yesus mengajarkan pentingnya kasih kepada sesama manusia,
bahkan kepada musuh-musuh kita. Ia memerintahkan kita untuk mengasihi Allah dan
sesama manusia sebagai diri kita sendiri (Matius 22:37-40). Dalam pendidikan
agama Kristen, kasih dan belas kasihan harus menjadi nilai utama yang
ditekankan, dan siswa harus diajarkan untuk berprilaku kasih kepada semua
orang.
b. Kehidupan
yang Kudus: Yesus menekankan pentingnya menjaga hati dan pikiran yang kudus. Ia
mengajarkan bahwa kejahatan bukan hanya dalam tindakan nyata, tetapi juga dalam
pikiran dan niat (Matius 5:21-30). Oleh karena itu, pendidikan agama Kristen
harus mendorong siswa untuk menjaga kehidupan yang kudus dalam semua aspek
kehidupan mereka.
c. Doa:
Yesus secara konsisten menekankan pentingnya berdoa dalam hubungan kita dengan
Allah (Matius 6:5-15). Pendidikan agama Kristen yang tepat harus memasukkan
pengajaran dan praktik doa yang teratur dan tulus sebagai bagian penting dari
kehidupan siswa.
d. Kepemimpinan
Pelayanan: Yesus adalah teladan pelayan yang sempurna, dan Ia mengajarkan
pentingnya pelayanan kepada orang lain (Matius 20:25-28). Pendidikan agama
Kristen harus mengembangkan jiwa pelayanan dalam siswa dan mendorong mereka
untuk menjadi pemimpin yang melayani.
e. Kebenaran
dan Kepenuhan: Yesus adalah "Jalan, Kebenaran, dan Hidup" (Yohanes
14:6). Pendidikan agama Kristen harus membantu siswa memahami bahwa iman
Kristen adalah tentang mengenal kebenaran dalam Kristus dan mencari hidup yang
penuh dalam-Nya.
f. Iman
dan Pengharapan: Yesus mengajar tentang kepentingan iman yang kokoh dan
pengharapan yang kuat dalam Allah (Markus 11:22-24). Pendidikan agama Kristen
harus memperkuat iman siswa dan membantu mereka memahami bahwa mereka dapat
mempercayai Allah dalam segala situasi.
g. Pembelajaran
dan Pengajaran: Yesus adalah Guru yang hebat dan mengajarkan banyak hal melalui
perumpamaan (Matius 13:34). Pendidikan agama Kristen harus menggunakan metode
pengajaran yang efektif untuk membantu siswa memahami dan menerapkan
ajaran-ajaran Yesus dalam kehidupan mereka.
Pendidikan agama Kristen yang tepat
tidak hanya melibatkan pengetahuan teologis, tetapi juga transformasi jiwa dan
karakter. Siswa harus diajarkan untuk menjadi murid sejati Yesus Kristus, yang
mencerminkan ajaran dan teladan-Nya dalam kehidupan mereka sehari-hari.
5.
Hubungan Kurikulum dengan Pengajaran
Kristus
a. PAK
dan K13
Pendidikan Agama Kristen dalam kurikulum
2013 menekankan pentingnya pengejawentahan iman Kristen anak didik ke dalam
kehidupan sehari-harinya. Pendidikan agama Kristen dalam kurikulum 2013 juga
akan menekankan pengembangan karakter dan nilai-nilai Kristen, seperti kasih,
keadilan, kerendahan hati, dan kebaikan. Melalui pendekatan nilai-nilai iman
diharapkan anak-anak Kristen bertumbuh sebagai anak Kristen Indonesia yang
sadar akan tugas dan kewajibannya sebagai warga gereja dan warga masyarakat
yang bertanggung jawab. PAK di sekolah diharapkan mampu menghasilkan sebuah
proses transformasi pengetahuan, nilai, dan sikap. sehingga siswa mampu menunjukkan
kesetiaannya kepada Allah, menjunjung tinggi nasionalisme dengan taat kepada
Pancasila dan UUD 1945.
Kasih, keadilan dan kerendahan hati
adalah perintah Tuhan yang berulang kali diingatkan kepada umatnya. Seperti
dalam Galatia 5: 22-23 yang menjabarkan buah-buah roh yaitu kasih, sukacita,
damai sejahtera, kesabaran, kemurahan, kebaikan, kesetiaan, kelemahlembutan,
dan penguasaan diri. Maka dari itu apa yang ingin diperjuangkan oleh Kurikulum
2013 sesuai dan singkron dengan perintah Tuhan tentang apa yang harus dimiliki
dan dikembangkan oleh umatnya. Kurikulum 2013 telah memenuhi kesesuaian dengan
pengajaran hukum kasih yang diterapkan Allah dalam matius 22:37-40.
b. KKNI
Kurikulum Pendidikan Agama Kristen di
Indonesia mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), yang
merupakan sistem untuk mengklasifikasikan dan mengakreditasi tingkat pendidikan
di Indonesia.
Indonesia telah memasuki Revolusi Industri 4.0. Sehingga
Perguruan Tinggi dituntut untuk dapat menjawab tantangan menghadapi kemajuan
teknologi dan persaingan dunia kerja di era globalisasi. Demikian pula
Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen harus mempersiapkan Sumber Daya Manusia
(SDM) yang terampil dan andal dalam memasuki era Revolusi Industri 4.0 dan
diharapkan mampu menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terampil dalam
aspek literasi data, literasi teknologi dan literasi manusia yang berakhlak
mulia sesuai keyakinan atau keagamaan.
Tujuan dari KKNI yakni menghasilkan
Pendidikan yang berdaya guna bagi masyarakat luas dan dunia kerja. Adanya
kualifikasi untuk meminimalisir kekurangan dan kesalahan. KKNI adalah suatu
upaya yang mendukung perkembangan Pendidikan Kristen di Indonesia. Artinya KKNI
juga mendukung pengejawatahan firman Tuhan dalam kehidupan manusia.
c. Kurikulum
Merdeka Belajar
Kurikulum Merdeka Belajar merupakan
inisiatif untuk memberikan lebih banyak fleksibilitas dalam pendidikan,
termasuk pendidikan tinggi. Pendidikan agama Kristen yang tepat menurut
prinsip-prinsip "Merdeka Belajar" adalah pendekatan yang menghormati
kebebasan individu dalam memilih dan mempraktikkan agamanya sesuai dengan
keyakinan pribadi. Prinsip-prinsip ini sejalan dengan konsep pluralisme dan
toleransi dalam masyarakat yang demokratis.
Perjuangan kurikulum merdeka belajar
mengenai toleransi merupakan aktualisasi dari pengajaran Yesus Kristus mengenai
pluralisme. Yesus memberikan contoh langsung dengan perjumpaannya dengan
perempuan Samaria Yohanes 4:9. Artinya memang tolenrasi memang sebuah
pengajaran Yesus Kristus yang harus diwujudkan dalam kehidupan umatnya,
demikian juga dengan kemerdekaan. Tuhan Yesus sendiri telah mengorbankan
dirinya untuk menebus manusia agar manusia mengalami kemerdekaan. Singkatnya
kurikulum merdeka bukan suatu kurikulum yang menentang firman Tuhan, namun
merupakan sebuah rancangan perjuangan untuk mewujudnyatakan perintah
Tuhan.
C. KESIMPULAN
Kurikulum bukanlah sesuatu yang permanen
tapi bersifat fleksibel dan dinamis. Kurikulum yang dikembangkan Pendidikan
Agama Kristen bukan sesuatu yang sakral tidak bisa diubah-menjadi dogma.
Sebaliknya, pengembangan kurikulum Pendidikan Agama Kristen perlu beradaptasi
dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) dengan melakukan
evaluasi diri secara berkala. Pendidikan agama Kristen di Indonesia harus
mengikuti ketentuan dan pedoman yang berlaku, termasuk pedoman dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. Hubungannya dengan ajaran Tuhan Yesus akan sangat
tergantung pada pendekatan kurikulum dan fokus yang diambil oleh institusi
pendidikan tertentu. Setiap kurikulum harus tetap konsisten dengan
prinsip-prinsip ajaran agama Kristen, yang melibatkan pemahaman dan penerapan
ajaran-ajaran Yesus Kristus dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai bagian dari
pendidikan agama Kristen, pemahaman dan penerapan ajaranajaran Yesus Kristus
biasanya ditekankan dalam pengajaran dan pembelajaran.
Pendidikan agama Kristen di Indonesia
harus mengikuti ketentuan dan pedoman yang berlaku, termasuk pedoman dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hubungannya dengan ajaran Tuhan Yesus
akan sangat tergantung pada pendekatan kurikulum dan fokus yang diambil oleh
institusi pendidikan tertentu. Pada umumnya tiap kurikulum telah memiliki karakter dan standar yang baik,
untuk suatu ketepatan sesuai dengan ajaran Yesus Kristus Jika melihat
perbandingan antara kurikulum 2013 dan kurikulum merdeka belajar maka,
kurikulum 2013 adalah kerangka belajar yang paling lengkap dan sistematis
sebagai bahan perbandingan ketepatan pada ajaran Yesus Kristus.
Daftar Pustaka Buku
Arikunto, Suharsimi. Dasar-dasar
Evaluasi Pendidikan Edisi 2. Jakarta: Bumi Aksara, 2012.
Astrid, Savitri. Bonus Demografi 2030, Menjawab
Tantangan Serta Peluang Edukasi 4.0 Dalam Revolusi Bisnis 4.0.
Semarang: Genesis, 2019.
Hamalik,Oemar Kurikulum
dan Pembelajaran. Jakarta: Bumi Askara, 2008.
Nasution S. Kurikulum
dan Pengajaran. Jakarta: Bumi Askara, 2006.
Nasution, S. Sejarah
Pendidikan Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara, 2014
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.
26.
Jurnal
Desyandri, “Evaluasi
Kurikulum 2013” Kemendikbud, Buku Guru Pendidikan Agama Kristen dan Budi
Pekerti. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014.
Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar
Nasional Pendidikan Tinggi.
Tim Penyusunan Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan
Tinggi di Era Industri 4.0. Jakarta: Direktorat Pembelajaran
Jenderal Pembelajaran Dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi Dan
Pendidikan Tinggi, 2019.
Lailial Muhtifah, dkk, Sturktur Kurikulum Berbasis Kerangka
Kualifikasi Nasionali Indonesia
(KKNI) Dan Standar Nasional
Perguruan Tinggi (SN-PT). Pontianak: PAI IAIN, 2017.
4.
https://desyandri.wordpress.com/2014/01/21/evaluasikurikulum-2013
(diakses 14 Februari 2019).
[1]
Oemar Hamalik, Kurikulum dan Pembelajaran.
(Jakarta: Bumi Askara, 2008) 16.
[2]
S. Nasution. Kurikulum dan Pengajaran.
(Jakarta: Bumi Askara, 2006) 6. 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
Tentang Pendidikan Tinggi. 26.
[3]
Suharsimi Arikunto, Dasar-dasar Evaluasi Pendidikan Edisi 2 (Jakarta: Bumi
Aksara, 2012), 1
[4]
Desyandri, “Evaluasi Kurikulum 2013”
https://desyandri.wordpress.com/2014/01/21/evaluasikurikulum-2013 (diakses 14
Februari 2019).
[5]
Kemendikbud, Buku Guru Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti (Jakarta:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014), 14-15.
[6]
Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Tinggi. 4.
[7]
Tim Penyusunan Buku Panduan Penyusunan
Kurikulum Pendidikan Tinggi di Era Industri 4.0. (Jakarta: Direktorat
Pembelajaran Jenderal Pembelajaran Dan Kemahasiswaan Kementerian Riset,
Teknologi Dan Pendidikan Tinggi, 2019). 8.
[8]
Lailial Muhtifah, dkk, Sturktur Kurikulum
Berbasis Kerangka Kualifikasi Nasionali Indonesia (KKNI) Dan Standar Nasional
Perguruan Tinggi (SN-PT). Pontianak: PAI IAIN, 2017. 4.
[9] S.
Nasution, Sejarah Pendidikan
Indonesia (Jakarta: Bumi Aksara, 2014).
[10] ibid
[11]
Savitri
Astrid, Bonus Demografi 2030,
Menjawab Tantangan Serta Peluang Edukasi 4.0 Dalam Revolusi Bisnis 4.0
(Semarang: Genesis, 2019).
0 komentar:
Posting Komentar